Ada 200 Tenaga Medis di Kota Sukabumi yang Diajukan Dapat Insentif, Kemenkes Verifikasi Data Lagi

Dinkes Kota Sukabumi memverifikasi sejumlah tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memberikan insentif.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/FAUZI NOVIANDI
Sekretaris Dinkes Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi memverifikasi sejumlah tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memberikan insentif selama penanganan wabah Covid-19.

Sekretaris Dinkes Kota Sukabumi, Yudi Yustiwan, menjelaskan insentif yang akan segera diberikan kepada petugas medis yang menangani Covid-19 itu sumber dananya langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Sesuai dengan SK Menteri Kesehatan, intensif dari Kemenkes itu khusus akan diberikan kepada petugas seperti dokter dan perawat yang langsung menangani pasien Covid-19," katanya saat ditemui di ruanga kerjanya, Selasa (16/6/2020).

Ada empat kriteria yang akan mendapatkan intensif dari Kemenkes, yaitu kriteria rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

"Jadi setiap petugas medis yang mendapatkan insentif itu berdasarkan dengan kriterianya. Satu orang petugas akan mendapatkan sejumlah uang mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 5 juta," katanya.

Gus Hasan Sambut Baik Kepgub tentang Pesantren dalam Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Ia mengatakan, saat ini data petugas medis yang diajukan pihak RSUD dan puskesmas sudah diverifikasi dan dikirimkan ke Kemenkes.

"Ada sekitar 200 data petugas medis yang dikirimkan ke Kemenkes, dan saat ini datanya juga dilakukan verifikasi ulang oleh Kemenkes," katanya.

Aktif Perangi Covid-19, Kebon Kangkung Menjadi Kampung Tangguh Nusantara

Pihaknya mengakui, tenaga medis yang menganani Covid-19 hingga saat ini belum mendapatkan insentif karena dananya belum turun dari Kemenkes. Insentif itu akan dilakukan selama tiga bulan.

IPW Nilai Wajah Novel Tidak Mulus dan Tampan Lagi Kalau Disiram Air Keras, Minta Hakim Promoter

"Jadikan dihitungnya dari bulan Maret sampai Mei, maka nantinya insentif itu akan diberikan secara sekaligus, tetapi bisa diperpanjang sesui dengan perundang-undangan. Semoga saja insentifnya segera turun," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved