TAHUN AJARAN BARU JULI 2020, Menteri Nadiem Urutkan SMA Hingga PAUD, untuk Bisa Sekolah Tatap Muka
Menjelang tahun ajaran baru di Juli 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan pedoman pendidikan di masa corona.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.
• Keberadaan Syifa Saat Ini, Gadis Bandung Viral karena Pergi dari Rumah Itu Masih Jalani Pemeriksaan
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran
tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan
pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan
sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat
dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah
ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan
pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB)
dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari
Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi
(dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara
bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas
asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib
melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian
Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program
khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu
diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan
untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan
Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan
Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa,
paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik
dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD
dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,
pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat
pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat
pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan
tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi
tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya
transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan
Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan
petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021,
Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun
Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah
teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara
daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut
diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas
mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan
dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang
tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk
skripsi, tesis, dan disertasi.