NU, Muhammadiyah, dan MUI Bersama Persoalkan RUU HIP, Ini Masalahnya, Ada "Gotong Royong"
Dua ormas terbesar di Negeri ini bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kompak meminta RUU HIP direvisi karena berbahaya.
TRIBUNJABAR.ID - Tak biasanya dua ormas besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyuarakan isu yang sama.
Kini dua ormas islam besar tersebut sama-sama mengeritik Rancangan Undang Undang HIP.
Dua ormas terbesar di Negeri ini bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kompak meminta RUU HIP direvisi karena berbahaya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menko Jokowi, Mahfud MD, pun angkat bicara. Mahfud MD menyebut RUU HIP itu adalah inisiatif anggota DPR RI.
• Pemberantasan Korupsi Normal Baru
"Begini RUU itu disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas. Artinya jaman sekarang ini lebih terbuka. Setiap UU harus masuk prolegnas itu kesepakatan DPR dan pemerintah. Dalam kesepatakan itu ditentukan pengusungnya pengusul inisiatifnya apakah pemerintah atau DPR. Ini pengusulnya ada DPR. Ini adalah usul inisiatif DPR. Pemerintah belum ikut membahas isinya," kata Mahfud MD dilansir Youtube TVOneNews.
Prosedurnya DPRmenyampaikan draft RUU ke pemerintah. Sesudah pemerintah menelaah kemudian mengirim respons ke DPR lagi.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Kenapa dengan kalimat gotong royong dalam RUU HIP itu. Apa kaitannya dengan komunisme?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
• Harus Bepergian ke Luar Kota Atau Luar Negeri saat New Normal, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
MUI menilai keberadaan RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.
Dia mengatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.
Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.
Dia mengatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).