Nama-nama Pejabat dan Pengusaha yang Kecipratan Duit Korupsi RTH Kota Bandung, Ada yang Rp 19 M

Dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, ?Kadar Slamet dan mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung digelar di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (15/6/2020). 

"Melainkan dengan makelar dalam hal ini Dadang Suganda dan melaksanakan pembayaran tanah bukan kepada pemiliknya. Kemudian, mengakomodir adanya permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah‎ untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung," ujar jaksa.

Adapun para terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi Waktu Selama Pandemi, Eks Pelatih Persib Bandung Ini Menulis Artikel untuk Media Serbia & Jerman

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved