Korban Guru Cabul di Bojonegoro 25 Orang, 18 Sudah Teridentifikasi, 3 Disetubuhi

Muhamad Hadi, warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tak hanya melakukan persetubuhan kepada gadis bawah umur yang jadi korbannya.

Editor: Giri
SURYA/SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat merilis kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, BOJONEGORO Muhamad Hadi, warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tak hanya melakukan persetubuhan kepada gadis bawah umur yang jadi korban foto bugilnya.

Dia juga menjual foto bugil para gadis yang menjadi mangsanya saat pemotretan, baik di luar maupun dalam ruangan.

Pelaku yang diketahui merupakan guru SMP di Bojonegoro itu, diduga sudah memperdaya 25 model untuk berpose bugil.

Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro, setelah menerima laporan dari orang tua korban yang masih pelajar. 

"Keterangan dari pelaku ada 25 model, namun yang teridentifikasi 18 model. Delapan sudah diperiksa, tiga sudah pernah disetubuhi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Dia menjelaskan, foto bugil itu juga dijual ke sebuah majalah dewasa dikirim melalui email dan pelaku mendapat Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu atas pemotretan tersebut.

Namun dalam sesi pemotretan, pelaku melakukan ancaman kepada para korbannya.

Pertama memang berpakaian biasa, lalu seksi, hingga akhirnya telanjang bulat.

Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam denda Rp 60 juta karena sudah masuk di perjanjian awal.

"Memang pelaku mengancam sejak awal, apabila hasil foto jelek korban diancam agar mau berfoto bugil. Jika hasil foto telanjang juga tidak bagus, maka pelaku memberi tiga opsi ke korbannya, yaitu jadi pacar, disetubuhi atau didenda Rp 60 juta," katanya.

Ramalan Zodiak Kamu Besok: Libra, Tidak Ada Gunanya Pencitraan

Pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban. 

"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," katanya.

UPDATE COVID-19, Jawa Barat Ada 15 Kasus Covid-19 Baru, Secara Nasional Bertambah 1.014 Hari Ini

Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perlakukuanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Guru Cabul di Bojonegoro Perdaya 25 Gadis, Foto Bugil Dijual ke Majalah Dewasa & Raup 100 Ribu

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved