Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel dan Pengacara : Memalukan, Sandiwara Hukum

Dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan penyidik KPK, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Editor: Dedy Herdiana
Repro/KompasTV
Rekaman CCTV detik-detik penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang diunggah dalam laman Tempo.co. 

Kronologi Penyiraman Air Keras

Dalam fakta persidangan yang disebutkan JPU, pada 9 April 2017 Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya terhadap terdakwa lain yakni Rahmat Kadir Mahulette.

Ronny dan Rahmat diketahui merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.

Waktu itu Rahmat meminjam motor Ronny untuk mengamati jalur keluar masuk kediaman Novel yang ada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keesokan harinya, Rahmat kembali menggunakan sepeda motor Ronny mengamati rute yang akan dia jadikan sebagai akses keluar masuk dari rumah Novel.

Lalu, di hari kejadian, Ronny diminta Rahmat yang membawa cairan asam sulfat atau H2SO4 ke kediaman Novel.

Awalnya, Ronny belum mengetahui tujuan Rahmat.

Mereka kemudian berhenti di dekat Masjid Al Ihsan tempat Novel shalat subuh tepatnya di belakang sebuah mobil yang terparkir.

Di sana Ronny mengamati orang yang keluar masjid sementara Rahmat duduk di kursi keramik sambil membuka bungkusan cairan asam sulfat yamg dibawa menggunakan mug loreng hijau.

Rahmat kemudian berkata kepada Ronny bahwa ia akan memberikan pelajaran terhadap seseorang.

"Terdakwa sebagai anggota kepolisian yang bertugas memberi keamanan pada warga tidak melakukan pencegahan," ucap JPU.

Setelah melihat Novel, Rahmat Kadir meminta Ronny berkendara dengan lambat ke arah korban.

Saat posisi mereka telah sejajar, Rahmat lantas menyiram badan Novel dengan asam sulfat tersebut.

Siraman itu mengenai kepala Novel. Setelah keduanya kabur dari lokasi, barulah Rahmat menceritakan pada Ronny bahwa orang yang ia siram dengan air keras itu adalah penyidik KPK Novel Baswedan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel, Dianggap Memalukan dan Bukti Sandiwara Hukum"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved