Surat Berkop DPRD Jabar untuk PPDB

Kata Anggota Dewan dan SMKN 4 Bandung Mengenai Surat Rekomendasi Calon Siswa Berkop DPRD Jabar

Kata anggota dewan dan SMKN 4 Bandung mengenai surat rekomendasi calon siswa berkop DPRD Jabar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Heboh surat berkop DPRD Jabar rekomendasikan calon siswa masuk ke sekolah negeri. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna membenarkan surat rekomendasi dari dirinya untuk seorang siswa yang akan sekolah di SMKN 4 Bandung.

"Betul, itu dari saya. Ada warga saya di Kabupaten Bandung minta tolong, saya sampaikan PPDB sekarang sudah online, tapi tetap minta. Ya, saya bikinkan," ujar Dadang Supriatna, via ponselnya, Jumat (12/6/2020).

Dadang mengaku hanya sebatas membantu warganya sekalipun lewat rekomendasi tersebut.

Untuk teknis rekomendasi, ia tidak tahu kelanjutannya.

"Sebatas membantu (bikinkan rekomendasi). Saya tidak hubungi kepala sekolahnya karena tidak kenal, tidak intervensi, silahkan saja karena kan sekarang ada aturannya," ujar Dadang.

Ia kemudian mengungkap masalah sarana pendidikan SMA di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, sarana dan prasarana SMA di Kabupaten Bandung terbatas. Sehingga, banyak warga yang ingin sekolah di Kota Bandung.

"Bahkan Pak, itu‎ di Kecamatan Cimenyan tidak ada SMA negeri. Jadi, saya harap Disdik Jabar bisa lebih memperhatikan sarana dan prasarana SMA di Kabupaten Bandung," ujar Dadang.

Kepala SMKN 4 Bandung, Asep Tapip Yani mengakui menerima surat tersebut.

Namun, surat itu tidak ia anggap sebagai intervensi. Toh, saat ini sudah ada aturan PPDB yang baku.

"Suratnya ada di panitia. Surat mah surat, cuma kan ada prosedurnya. Kalau anaknya memenuhi syarat, enggak harus pakai surat juga bisa diterima‎," ujar Asep.

Meski sudah menerima surat rekomendasi itu, tidak jadi keharusan untuk menanggapi atau memenuhi permintaan sebagaimana tercantum dalam surat. Karena kata dia, ada aturan baku PPDB.

"Ya enggak lah, kan ada sistem. Artinya tidak bisa diintervensi. Ya, seharusnya anggota dewan memberi contoh jangan melanggar aturan, sih," ucap dia.

Ia belum bisa memastikan nama siswa di rekomendasi sudah terdaftar.

Ia juga tidak terlalu memusingkan surat rekomendasi itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved