Gunung Djati Menggugat Persoalkan Aturan Kuliah di Tengah Pandemi Covid-19: Memberatkan Kami
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung mempersoalkan aturan-aturan kampus di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung mempersoalkan aturan-aturan kampus di tengah pandemi Covid-19.
Mereka yang menamakan diri Gunung Djati Menggugat memprotes kebijakan perkuliahan berbasis daring dan mengubah pola kuliah kerja nyata (KKN) menjadi di rumah.
Juru Bicara Gunung Djati Menggugat, Putra Syauqi, menilai kegiatan belajar-mengajar via daring tak sedikit memunculkan permasalahan.
"Karena disadari atau tidak, belum siap dengan sistem pembelajaran berbasis online tersebut, dari mulai tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi," ujar Putra saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Kamis (11/6/2020).
Menurutnya, yang dikeluhkan peserta didik adalah sinyal tak stabil, uang saku habis oleh kuota, hingga tugas menumpuk dibebankan kepada peserta didik. Meski, hal itu bertujuan baik supaya mahasiswa betah di kediaman masing-masing.
"Banyak kebijakan tidak pasti, khususnya perguruan tinggi Islam negeri di bawah naungan Kemenag. Memberatkan bagi kami, tidak adanya fasilitas memadai diberikan kampus menjalankan kegiatan belajar-mengajar via daring," katanya.
Semestinya, katanya, terdapat mekanisme secara terukur dari kampus untuk menerapkan pembelajaran berbasis daring tersebut. Terlebih, pandemi Covid-19 belum bisa terprediksi hingga kapan usai.
"Semester ini, kami sama sekali tidak merasa menikmati fasilitas yang sudah kami bayar melalui UKT (uang kuliah tunggal) di awal semester genap lalu," ujarnya.
Dia mencontohkan untuk ruang kelas, proyektor, perpustakaan, hingga buku-buku penunjang perkuliahan, tak lagi dirasakan pada semester terakhir. Mereka menilai pihak rektorat telah memberangus hak-hak mahasiswa.
"Kami akui, rektorat sempat menyebar kuota gratis, namun hanya berjalan satu bulan. Jauh dibandingkan dengan nominal UKT yang telah dibayar. Kami meminta agar UKT dipotong untuk memenuhi kebutuhan penunjang selama belajar dari rumah," katanya.
Bagi mereka, hal tersebut bukan tanpa landasan.
Mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam terkait ketentuan nomor 4 beserta penambahanya setelah huruf C.
Surat Edaran Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jendreal Pendidikan Islam Nomor P657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Lalu, Surat Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-752/DJ.I/HM/04/2020 tentang Pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat Covid-19.