Ternyata Warga Bandung Belum Maksimalkan Program Keringanan Bayar PBB, di Antaranya Pakai Sampah
Program keringanan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diluncurkan Pemerintah Kota Bandung belum dimaksimalkan oleh masyarakat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Program keringanan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diluncurkan Pemerintah Kota Bandung belum dimaksimalkan oleh masyarakat.
Program bayar PBB melalui sistem tabungan sampah ini merupakan satu dari tujuh poin keringanan pembayaran PBB yang akan jatuh tempo 31 Oktober 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait progres program tersebut.
Padahal, kata dia, program tersebut sudah bisa diakses di semua kecamatan dan kelurahan di Kota Bandung.
"Programnya bank sampah sudah berjalan, cuma sisipan kita bisa membayar PBB pakai sampah barang baru bagi masyarakat sehingga teman-teman bank sampah terus menyosialisasikan dengan menyiapkan administrasinya," ujar Arief saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Program bank sampah ini, kata dia, serupa dengan konsep menabung. Masyarakat bisa menyetor sampah yang bernilai ekonomis untuk ditabung dan dipergunakan membayar PBB.
Jika tabungannya tersebut belum mencapai nilai PBB yang harus dibayar, sambung Arif, masyarakat akan diberikan opsi menambah kekurangan nilai dengan uang tunai sesuai dengan isi tabungan sampah.
"Misalkan PBB saya Rp 150 ribu tapi tabungan saya baru mencapai Rp 130 ribu, maka saya bisa membayar sisanya yang Rp 20 ribu," katanya.
Program bayar PBB dengan sampah ini sudah bekerja sama dengan Bank bjb sehingga langsung terintegrasi pada saat akan melakukan pembayaran PBB.
Arief mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sehingga bisa turut menyukseskan program penyerapan PBB yang ditargetkan sebesar Rp 400 miliar pada tahun ini.
"Imbauannya, masyarakat Kota Bandung mari kita sukseskan PBB 2020 dengan cara membayar PBB dengan beberpa cara. Pertama, dengan e-PBB, kemudian bisa juga dengan sampah," ucapnya.
Program pembayaran PBB dengan sampah ini merupakan satu dari tujuh poin relaksasi PBB yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.
Enam poin relaksasi lainnya yakni, tidak ada kenaikan PBB Tahun 2020. Kebijakan ini merupakan stimulus PBB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB untuk tahun 2020.
• Warung di Pantai Karangsong Indramayu Mendadak Jadi Mini, Pedagang: Bisa Sentuh Atap Tanpa Jinjit
Kedua, penghapusan denda piutang PBB sampai dengan 2018. Artinya, tahun ini sanksi administrasi atau denda terhadap piutang PBB tahun 1993 hingga 2018 akan dihapuskan.
"Ini berlaku sampai 31 Oktober 2020 ini, jadi ini kesempatan bagi yang ingin bayar utang PBB, bisa bayarkan pokoknya saja," katanya.
Ketiga, ketetapan Rp 100 ribu rumah tinggal bebas PBB. Dilakukan pembebasan terhadap ketetapan PBB tahun 2020 untuk jenis penggunaan bangunan berupa rumah tinggal dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu.
Keempat, veteran atau pejuang kemerdekaan 100 persen bebas PBB.
Para pejuang atau veteran bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan relaksasi ini kepada Pemerintah Kota Bandung.
• Ruas Jalan Cililin-Sindangkerta KBB Rusak dan Viral, Ini Kata Pemkab Bandung Barat
Kelima, bayar PBB bisa dicicil. Poin ini bisa dilakukan untuk pembayaran PBB untuk masa pajak tahun 2020 melalui t-PBB di Bank bjb.
Keenam, pengunduran jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020.
• Satpol PP Kota Bandung Tutup Lagi Kios di Pasar Leuwipanjang yang Masih Buka, Ada Miskomunikasi
Arief menyebut, biasanya jatuh tempo untuk pembayaran PBB adalah hingga September. Namun untuk memberikan waktu masyarakat mencari sumber dana untuk membayar kewajiban pajaknya, Pemkot Bandung memberikan waktu satu bulan kepada wajib pajak.
Arief menyadari, pandemi Covid-19 tidak hanya menginfeksi sektor kesehatan, tapi juga menginfeksi semua bidang tak terkecuali ekonomi.
• Satpol PP Kota Bandung Tutup Lagi Kios di Pasar Leuwipanjang yang Masih Buka, Ada Miskomunikasi
"Tentunya pemerintah juga selain harus menarik kewajiban pajak, juga harus memberikan kemudahan dan keringanan buat masyarakat. Makanya kita mengeluarkan kebijakan PBB 2020," ucapnya. (*)