Pembunuhan Kekasih Gelap

Kekasih Gelap yang Dibunuh Pria Beristri di Margahayu Ternyata Mantan Rekan Kerja

MY mengungkapkan, hinaan kekasihnya yang membuat sakit hatinya karena disebut laki-laki tak berguna.

Editor: Ravianto
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Pembunuh Kekasih Gelap Akhirnya Diringkus Polisi, Ini Motif Tersangka Membunuhnya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembunuhan terjadi di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pembunuhan ini dilakukan pria beristri pada kekasih gelapnya.

Pemicu utamanya menurut pelaku adalah karena dia sering dihina dan dilecehkan karena sudah tak bekerja dalam 2 bulan terakhir.

Sakit hati karena sering dihina membuat MY (34) tega membunuh kekasih gelapnya di kamar kontrakan yang berada di RT 04, RW 05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

"Saya sakit hati sering dihina dan dilecehkan," ujar MY sambil tertunduk saat berada di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).

MY mengungkapkan, hinaan kekasihnya yang membuat sakit hatinya karena disebut laki-laki tak berguna.

"Dasar laki-laki enggak guna," kata dia menirukan ucapan kekasih yang tewas di tangannya.

Menurutnya, hal tersebut diungkapkan oleh korban karena tersangka ini pada saat itu sudah tidak bekerja dua bulan.

Saat ditanya apakah korban merupakan pacarnya, MY, membenarkannya.

"Benar kami pacaran, sudah satu tahun," kata MY.

Dia juga mengaku sudah memiliki istri.

 Kompetisi Hanya Berlangsung di Pulau Jawa, Robert Alberts Anggap Tidak Adil

"Awalnya teman kerja di Cilampeni, kami suka sama suka," tuturnya.

MY mengungkapkan membunuh pacar gelapnya dengan cara dicekik terlebih dahulu.

"Lalu ditarik tangannya dijepit oleh kaki," tuturnya.

Dia kemudian sengaja menyimpan KTP mantan suami korban di TKP supaya disangka mantan suami korban yang membunuh.

 Setelah Pasar Sadangserang, Pasar Leuwipanjang dan Haurpancuh Juga Akan Ditutup 14 Hari

Setelah itu dia meninggalkan jasad korban di kamar kontrakan korban, dengan mengunci kontrakan tersebut.

 Ini Alasan Bripka Aan,Tetap Bertani Meski Sibuk Bertugas Jadi Bhabinkamtibmas

MY kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa kekasih gelapnya.

Dia terjerat pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bawa Motor Korban 

MY (34) yang tega membunuh kekasih gelapnya, AC (33), hanya tertunduk dan berjalan pincang saat digiring polisi di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).

Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin, mengatakan pelaku tega membunuh pacarnya karena merasa sakit hati.

"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban, dengan menyebut laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," ujar Agus di Mapolsek Margahayu.

Agus memaparkan, akhirnya pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.00, pelaku naik pitam.

"Kemudian korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal," kata Agus.

Tempat Kejadian Perkara/TKP-nya adalah kamar kontrakan korban di RT 04, RW 05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyesali perbuatannya.

"Dia menyesalinya dan diam sambil berpikir harus berbuat apa. Kemudian dia mengambil dompet milik korban," ujar dia.

Lalu, kata Agus, pelaku menemukan KTP milik mantan suami korban yang kemudian pelaku menaruhnya di tempat kejadian perkara.

"Tujuannya untuk mengelabui,  agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," tuturnya.

Agus mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman di TKP dan melakukan autopsi kepada korban.

"Dokter mengatakan ada kerusakan pada tulang lunak bagian tenggorokan, diduga hasil dicekik," katanya

Di-back up Satreskrim Polresta Bandung dan Polda Jabar, kata Agus, akhirnya kasus tersebut terungkap.

"Pada 3 Juni, pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap di daerah Cilame, Ngamprah, KBB. Berikut barang bukti sebuah sepeda motor maupun barang bukti lainnya," kata dia.

Menurut Agus, hubungan korban dan tersangka bisa dikatakan kumpul kebo.

"Karena si pelaku ini berstatus memiliki istri," tuturnya.

Agus memaparkan, kamar kontrakan tempat korban ditemukan dikunci dari luar.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan dia sudah galau.

"Kemudian, saya tanya kenapa membawa motornya? Dia mengaku khawatir ada yang nyuri," katanya.

Agus mengungkapkan, tersangka memang membawa perhiasan, kendaraan, dan uang korban.

 Setelah Pasar Sadangserang, Pasar Leuwipanjang dan Haurpancuh Juga Akan Ditutup 14 Hari

"Uang korban Rp 200 ribu dibawanya, tapi tidak digunakannya," katanya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke tempat asalnya di Sumedang.

 Ini Alasan Bripka Aan,Tetap Bertani Meski Sibuk Bertugas Jadi Bhabinkamtibmas

"Pagi harinya langsung datang ke teman kerja bangunannya, kemudian ia bekerja di proyek bangunan di daerah Ngamprah, KBB," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan, kata Agus, tersangka sedang bekerja di bangunan dan mengetahui kedatangan polisi.

 Pencopet di Angkot Memohon Dibebaskan karena Punya 6 Anak Masih Kecil, Istri Mengandung Dua Bulan

"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved