Satgas Pangan Kota Tasikmalaya Ingatkan Pedagang Telur untuk Tak Jual Telur Infertil, Ini Sanksinya
Saat sidak di salah satu kios telur ayam ras, Tim Satgas Pangan Kota Tasikmalaya menemukan telur infertil
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan, Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, mengingatkan, menjual telur infertil bisa terkena sanksi hukum.
"Aturan hukum pelarangan menjual telur infertil sudah ada. Jika dilanggar sudah tentu akankena sanksi. Karena itu harap hati-hati," kata Tedi, seusai sidak telur infertil di Pasar Induk Cikurubuk, Selasa (9/6/2020).
Saat sidak di salah satu kios telur ayam ras, Tim Satgas Pangan Kota Tasikmalaya menemukan telur infertil. Telur-telur tersebut langsung diamankan.
"Telur infertil itu berbahaya jika dikonsumsi karena cepat membusuk. Itu kan telur yang gagal ditetaskan. Kalau membusuk dipastikan ada bakteri," ujar Tedi.
• Bagi Daerah yang Bukan Zona Hijau Jangan Coba-Coba Gelar KBM Tatap Muka, Ini Alasannya
Pihaknya tidak akan tinggal diam dengan temuan di salah satu kios. "Kami akan terus melakukan sidak. Kalau masih ditemukan akan diproses pedagangnya. Termasuk yang terjaring sidak hari ini," kata Tedi.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, membenarkan pihaknya memintai keterangan penjual telur yang diketahui menjual telur infertil.
"Betul, seorang pedagang telur Pasar Cikurubuk kami mintai keterangan karena menjual telur yang diduga kuat infertil. Kasusnya masih pendalaman," kata Yusuf, di Mapolres.
• Kasus Potongan Kaki Mengambang di Setu Pengarengan Depok, Ada Jejak Kuteks
Ia pun mengingatkan pedagang telur lainnya, tidak menjual telur infertil karena bisa dijerat sanksi pidana. "Makanya lebih baik jualan yang wajar saja. Jangan melanggar aturan demi untung tak seberapa beda," ujar Yusuf.