Pemilihan Bupati dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Rasionalisasi Menunggu Ajuan KPU dan Bawaslu
Penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur dalam kondisi Pandemi covid-19 berdampak pada restrukturisasi anggaran.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur dalam kondisi Pandemi covid-19 berdampak pada restrukturisasi anggaran.
Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54/2019
tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, pencairan dana hibah Pilkada tahun ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap.
Tahap pertama tahun ini pencairannya sebesar 40 persen tahap kedua sebesar 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 10 persen.
"Sejauh ini, anggaran Pilkada sesuai instruksi Mendagri untuk Kabupaten Cianjur yang 40% (tahap pertama) sudah dicairkan semua untuk KPU dan Bawaslu. Sekarang kami masih menunggu restrukturisasi angggaran dari KPU dan Bawaslu, mana saja yang akan digunakan untuk penanganan covid-19," kata Wahyu, Selasa (9/6/2020).
• Wali Kota Bandung Imbau Warga yang Pernah Belanja di 3 Pasar Ini Segera Lakukan Isolasi Mandiri
Ia mengatakan, restrukturisasi atau rasionalisasi dana hibah tersebut, bisa dilakukan dari alokasi pencairan hibah tahap pertama sebesar 40%. Namun jika tak memungkinkan, bisa juga anggaran untuk protokol kesehatan dialokasi pada pencairan tahap kedua nanti.
"Disesuaikan dengan kebutuhan KPU dan Bawaslu. Nanti dilihat hasil restrukturisasi mereka (KPU dan Bawaslu), apakah masih bisa di pencairan tahap pertama. Kalau tahap pertama masih bisa, kami addendumkan," kata Wahyu.
APBD Kabupaten Cianjur mengalokasikan dana hibah Pilkada 2020 untuk penyelenggara sebesar Rp 98 miliar. Rinciannya, untuk KPU sebesar Rp 74 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 24 miliar.
Untuk KPU Kabupaten Cianjur, pencairan dana hibah tahap pertama tahun ini sebesar Rp 29.200.000.000 (40%), tahap kedua sebesar Rp 36.500.000.000 (50%), dan tahap ketiga sebesar Rp 7.300.000.000 (10%). Sedangkan untuk Bawaslu, tahap pertama sebesar Rp 9.460.000.000 (40%), tahap kedua sebesar Rp 11.825.000.000, dan tahap ketiga sebesar Rp 2.365.000.000 (10%).
• Pemkab Indramayu Akan Gempur Tempat Publik Termasuk Pasar Tradisional dengan Tes Swab Massal
Pembiayaan dana hibah Pilkada Cianjur dialokasikan dua tahun anggaran. Pada 2019, alokasi dana hibah berasal dari APBD perubahan. Untuk KPU sebesar Rp 1 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp 350 juta.
"Pada prinsipnya, hingga saat ini Kesbangpol masih menunggu ajuan perubahan dari KPU dan Bawaslu," katanya.