Harga Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Digelembungkan, Dua Tersangka Sudah Ditahan
Pengadaan lahan untuk perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare menggunakan APBD Kabupaten Bandung Barat diliputi korupsi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadaan lahan untuk perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat pada 2009 diliputi korupsi.
Dua orang, Er yang merupakan mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandug Barat dan Aw yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) BPN Kabupaten Bandung ditahan sejak pekan lalu oleh jaksa Kejari Bale Bandung.
Kabupaten Bandung Barat merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bandung. Diresmikan pada 2 Januari 2007.
Di masa transisi itu, pada 2009, Pemkab Bandung Barat membuka lelang pengadaan lahan untuk Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare dengan anggaran Rp 13 miliar, tepatnya Rp 13.671.000.000.
"Pada prosesnya, ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung, Amriansyah, via ponselnya, Selasa (9/6/2020).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsurnya, perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Jadi perbuatan melawan hukumnya ini kedua tersangka dengan tersangka lainnya dalam berkas terpisah, diduga melakukan penggelembungkan harga lahan untuk Kantor Pemkab Bandung Barat. Pembelian lahannya kemahalan sehingga negara rugi Rp 2 miliar lebih," ujar Amriansyah.
Selama penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar itu.
"Jadi ini perkara Polres Cimahi yang ditangani sejak 2010. Kemarin berkasnya sudah rampung dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," ujar Amrianstah.
Selama ini berkas perkara antara jaksa dan penyidik polisi selalu bolak-balik.
• Yang Dilakukan Aurora Ribero Saat Syuting Film Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi Ditunda
Hingga akhirnya, berkas perkara untuk kedua tersangka ini rampung.
"Karena selama ini kami meminta penyidik untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi. Dan baru saat ini berkasnya rampung dan akhirnya dilimpahkan ke penuntutan," ujar dia.
• Alasan Eko Tinggalkan Rumah Viral karena Terhalang Tembok dan Mengontrak, Akan Berjuang Lagi
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Bandung untuk kepentingan penuntutan di jaksa penuntut umum.
"Dalam tahap II tersebut, jaksa menahan dua tersangka Er dan Aw selama 20 hari ke depan. Dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," katanya. (*)