Pemuda Tak Lulus SD di Cirebon Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di TPU, Korban Ditarik saat Ambil Air
ES memaksa korban untuk ikut bersamanya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemuda yang tidak lulus SD dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Pasalnya, pemuda berinisial ES (21) itu terbukti merudapaksa gadis di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, korban sendiri masih berusia 16 tahun.
Menurut dia, ES melakukan aksinya di tempat pemakaman umum (TPU) pada Selasa (26/5/2020) kira-kira pukul 13.00 WIB.
• 69.011 Keluarga Penerima Manfaat Kota Bandung Mulai Mencairkan Bantuan Sosial Tunai Covid Tahap II
"Tersangka melampiaskan nafsunya di TPU itu, pakai alas daun pisang," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat korban tengah mengambil air untuk mencuci baju kemudian didatangi tersangka.
Selanjutnya ES memaksa korban untuk ikut bersamanya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Bahkan, tersangka sempat mengambil beberapa lembar daun pisang saat dalam perjalanan menuju TPU.
• Hasil Tes Swab Massal di Kampung Buninagara Kota Tasikmalaya Negatif, Karantina Mikro Segera Dicabut
Setibanya di lokasi kejadian, ES mulanya membujuk dan mengutarakan rasa sayangnya tetapi korban menolaknya.
"Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul," ujar M Syahduddi.
Pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.
• Ular Sanca Ini Berasal dari Satu Makam, Susah Payah Ditangkap lalu Disimpan di Pos Ronda Malah Kabur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara