Buruh di Cirebon Cabuli Adik Iparnya, Aksinya Dilakukan Lima Kali Sejak Oktober 2019
Jajaran Polresta Cirebon menangkap buruh berinisial NS (35) yang terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon menangkap buruh berinisial NS (35) yang terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.
Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.
"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020).
• Keselamatan Keluarga, Selama Pandemi I Made Wirawan Pilih Tak ke Bali, Tetap Tinggal di Bandung
Ia mengakui sejak 2017 tersangka setiap harinya rutin mengantar dan menjemput korban sekolah.
Selain itu, NS juga kerap menggoda korban semakin cantik melalui pesan singkat ponselnya.
Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan NS di rumah korban saat kondisinya sepi.
NS tiba-tiba memasuki kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Namun, korban menolak sehingga NS memaksanya dan melampiaskan hawa nafsu tersebut.
"Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah korban sepi, dan NS memaksa walaupun korban menolak," ujar M Syahduddi.
Selanjutnya NS sempat mengajak korban mengunjungi kontrakannya di Kemang, Jakarta, pada Januari 2020.
• Setelah 2 Bulan Ditutup, Terminal Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi akan Dibuka Kembali 13 Juni 2020
Tersangka pun kembali melakukan aksi cabulnya selama korban berada di kontrakannya tersebut.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka.
"NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.