IRT di Cianjur Dibakar

Polisi Jerat Pria Bertato dengan Ancaman 15 Tahun Penjara karena Membakar Kakaknya

Polisi jerat pria bertato yang membakar kakak perempuannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Istimewa/Polres Cianjur
Pelaku pembakaran terhadap kakaknya diancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - UA (30) seorang pria bertato warga Solokpandan, Cianjur sengaja membakar seorang ibu, Leti Julaeti (35), Sabtu (6/6/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, mengatakan pria bertato tersebut akan dikenakan Pasal 187 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Ade mengatakan, dalam pasal tersebut juga berbunyi dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diberitakan sebelumnya, Leti Julaeti (35) warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, disiram bensin dan dibakar tersangka UA (30), Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

UA yang diketahui beralamat di Jalan Barisan Banteng tak jauh dari rumah korban, nekat membakar Leti yang sedang duduk santai bersama suaminya, Ade Saepuloh (45), karena kesal meminta uang tak diberi.

Korban pun mendapat luka bakar sekitar 75 persen di bagian tangan wajah dan badannya.

Warga Langsung Kepung Pria Bertato yang Bakar Kakaknya, Tak Berkutik & Terancam Penjara 5 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved