New Normal di Jabar

Memasuki Fase AKB di Kota Tasikmalaya, Musim Nikah Mulai Bersemi Kembali

Masuk fase AKB pada PSBB tahap kedua di Kota Tasikmalaya, kegiatan pernikahan mulai diperbolehkan kembali dengan tetap menjalankan protokol kesehatan

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Doni, pengantin pria sedang membubuhkan tandatangan dalam dokumen nikah. Sedangkan pengantin perempuan, Yustikasari, masih ditempatkan di kamar demi physical distancing. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada PSBB tahap kedua di Kota Tasikmalaya, kegiatan pernikahan mulai diperbolehkan kembali dengan tetap menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Seperti yang dilaksanakan pasangan Doni dan Yustikasari di Jalan Bantar, RT 04 RW 02 Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Minggu (7/6/2020), prosesi pernikahan berjalan lancar.

Petugas nikah dari KUA Kecamatan Cihideung pun hadir dan menikahkan pasangan muda tersebut dan dicatat oleh negara sebagai pasangan suami istri sah.

Masuki Fase AKB di Kota Tasikmalaya, Baru Empat Gereja di Kota Tasikmalaya yang Sudah Digunakan Lagi

Saat prosesi pernikahan berlangsung, hanya orang tua kedua belah pihak serta kerabat dekat yang boleh masuk. Hal itu untuk menjalankan prinsip physical distancing.

Seusai akad nikah, barulah dilanjutkan ke acara penerimaan tamu. Sejumlah ibu-ibu menjaga agar jarak para tamu tetap terjaga minimal satu meter.

Masuk Fase AKB Pada PSBB Tahap Dua, Sejumlah Gereja di Kota Tasikmalaya Melaksanakan Ibadah Kembali

Bahkan untuk mengantisipasi kerumunan tamu, para tetangga yang diundang diberi jadwal kapan mereka dianjurkan datang.

"Hal itu dilakukan untuk menjaga agar jarak aman tetap terjaga. Alhamdulillah warga mematuhinya, sehingga tidak ada kepadatan tamu," kata Ketua RW 02, Sri Hartati.

Salah seorang petugas KUA, Hasan, seusai akad nikah, mengatakan, akad nikah bisa dilaksanakan di KUA maupun di luar kantor atau di rumah warga. Tapi atas koordinasi aparat serta RW setempat.

"Kemudian dibuat pernyataan bahwa pernikahan di luar KUA itu atau di rumah mempelai akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata Hasan.

Seperti physical distancing, memakai masker, memakai sarung tangan, tidak ada salaman, serta tidak boleh terlalu lama pelaksanaannya. (firman suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved