Ini Kasus yang Menjerat Ustaz Yusuf Mansur hingga Dituntut Rp 5 Miliar, soal Investasi
Ustaz Yusuf Mansur tersandung kasus. Dia digugat secara perdata oleh beberapa orang yang mengaku telah berinvestasi kepadanya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur tersandung kasus. Dia digugat secara perdata oleh beberapa orang yang mengaku telah berinvestasi kepadanya.
Ustaz Yusuf Mansur dianggap tak memenuhi perjanjian investasi. Ia digugat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah menjalani proses mediasi pertama di PN Tangerang.
Pihak penggugat diwakilkan kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun akhirnya hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).
"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," ucapnya.
Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta adanya bukti kuitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.
Namun pihak penggugat menolak hal tersebut karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.
"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya. "Bukan di sidang mediasi."
Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh lima investor yang merasa dirugikan. Mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
• Pembelaan Rinni Ihwal Hilangnya Lagu Keke Bukan Boneka di YouTube: di Luar Wewenang Aku
Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janji kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur.
Berulang kali menemukan jalan buntu, akhirnya mereka melayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansur.
• Ferdian Paleka Bilang Lebih Betah di Penjara Saat Dibebaskan, Ini Kata Pengacaranya
"Sudah kok, sudah tahu. Penggugat itu ada lima investor, tapi prosesnya harus dibuktikan dulu karena perkaramya sudah masuk persidangan. Kan harus dibuktikan kalau memang investor apa buktinya," kata Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
Ariel Muchtar menegaskan Ustaz Yusuf Mansyur tidak pernah menjanjikan untuk hadir di sidang mediasi kemarin.
Ia tak tahu siapa yang mengatakan bahwa ustaz akan hadir kepada penggugat.
• Sejarah 6 Juni: Soekarno Bapak Proklamator Lahir, Namanya Diubah karena Sakit-sakitan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/uym-surabaya.jpg)