Ferdian Paleka Bilang Lebih Betah di Penjara Saat Dibebaskan, Ini Kata Pengacaranya
Ferdian Paleka masih menjadi perbincangan netizen. Kini dia disorot lagi karena pernyataannya setelah keluar bui.
Ferdian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE. Ferdian dijebloskan ke penjara bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil.
Penyebabnya, mereka membuat video dan mengunggah di YouTube. Isinya, pemberian kardus berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Videonya viral. Kemudian, dia dilaporkan komunitas transpuan ke polisi hingga akhirnya Ferdian dan kawan-kawan ditahan. Pada 19 Mei, orang tua Ferdian dan kawan-kawan sepakat damai dengan pelapor.
Pelapor kemudian mencabut laporan. Lalu, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan dari tahanan pada Kamis (4/6/2020).
• Perempuan Berambut Panjang yang Menyita Perhatian Saat Youtuber Bandung Ferdian Paleka Dibebaskan
Alasan Ferdian dan Temannya Bebas
Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).
Ferduan ditahan sejak 8 Mei 2020.
• Sampaikan Maaf atas Kasus yang Menimpa Dwi Sasono, Widi: Ini Versi Baru dari Keluarga Kami
Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.
Ferdian tampak memakai topi dan bermasker.
Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.
• Sejarah 6 Juni: Soekarno Bapak Proklamator Lahir, Namanya Diubah karena Sakit-sakitan
Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
• Mengapa Ferdian Paleka Bebas?
Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video YouTube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.
"Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kuasa-hukum-ferdian-paleka-cs-rohman-hidayat-sh-kiri-bersama-orangtua-tersangka.jpg)