Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Orang Tua Siswa Pahami Pedoman PPDB SMA
Setiap jalur penerimaan PPDB tingkat SMA sederajat itupun mempunyai ketentuan prosentase masing-masing.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta orang tua siswa memahami pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMA, MA, dan SMK.
Terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang karena teknis pelaksanaannya bakal berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty, mengatakan, para orang tua siswa harus mengetahui aturan PPDB yang diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat.
• 10 Masukan Pemberlakuan AKB di Pesantren Ditampung Pemprov Jabar
Sebab, PPDB tingkat SMA, MA, dan SMK merupakan kewenangan dari Pemprov Jabar.
"Agar tidak salah persepsi nantinya, sehingga orang tua siswa harus memahami teknis PPDB ini," ujar Tresnawaty saat ditemui usai rapat kerja bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah X Jawa Barat di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (5/6/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja bersama itu secara umum PPDB tahun 2020 tingkat SMA dan sederajat di Jawa Barat menggunakan empat jalur penerimaan.
Setiap jalur penerimaan PPDB tingkat SMA sederajat itupun mempunyai ketentuan prosentase masing-masing.
Di antaranya, kuota jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, zonasi 50 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.
"Untuk tahap penerimaannya juga dibagi menjadi dua tahap," kata Tresnawaty.
• Bung Karno Akrab Disapa Paduka, Pesantren di Cianjur Ini Turut Merancang Sang Saka Merah Putih
Tresnawaty menyampaikan, tahap pertama dibuka pada 8 - 12 Juni 2020 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Sementara tahap kedua penerimaan PPDB tingkat SMA sederajat dibuka mulai 25 Juni - 1 Juli 2020.
Selain itu, penjelasan rinci mengenai pedoman, zonasi, jalur penerimaan, kuota calon siswa baru, hingga cara pelampiran berkas persyaratan dilakukan secara online ke ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
"Hal itu sesuai protokol kesehatan PPDB di masa pandemi Covid-19, dan diharapkan para orang tua siswa di Kota Cirebon bisa memahaminya," ujar Tresnawaty.
• Dedi Mulyadi : Tanpa Rapat di Hotel Pemerintahan Tetap Jalan, Pemangkasan Anggaran Harus Dilanjutkan
