Fatwa MUI, Shalat Berjamaah Diperbolehkan tapi Pakai Masker, Bawa Sajadah Sendiri dan Wudhu di Rumah

Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 itu mengatur soal penerapan physical distancing ketika ibadah salat jumat dan jemaah.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melaksanakan salat Zuhur berjamaah, Minggu (31/5), mengawali dibukanya kembali Masjid Agung untuk salat Jumat dan salat berjamaah dengan protokol kesehatan cegah Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru tentang penyelenggaran salat jumat dan jemaah di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 itu mengatur soal penerapan physical distancing ketika ibadah salat jumat dan jemaah.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, saalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," demikian bunyi fatwa tersebut seperti dilihat Tribunnews, Jumat (5/6/2020). 

Lewat fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

"Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah, karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat," demikian lanjut bunyi fatwa tersebut.

Sementara hukum menutup mulut saat salat adalah makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, MUI menyebut salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

"Kemudian perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.

Rekomendasi selanjutnya, untuk jemaah yang sedang sakit, MUI menganjurkan agar salat di kediaman masing-masing.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved