Derek Chauvin

Polisi Pembunuh Floyd Terancam Dipenjara 40 Tahun

Ellison mengatakan keputusan dia menambahkan tuntutan kepada Chauvin, maupun menahan tiga koleganya, bukan karena tuntutan publik

KEREM YUCEL / AFP
Para pengunjuk rasa berkumpul untuk menyerukan keadilan bagi George Floyd 

DEREK Chauvin, eks polisi Minneapolis yang jadi tersangka pembunuh George Floyd, terancam dipenjara 40 tahun. Ancaman itu muncul setelah jaksa menambahkan satu pasal lagi kepada Chauvin, di mana tiga rekannya yang lain juga ditahan. Saat ditangkap pada Jumat (29/5), Chauvin dikenakan tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tak berencana tingkat tingkat dua.

Pada Rabu (3/6), jaksa menambahkan satu pasal lagi yakni pembunuhan tingkat dua, sebagimana diwartakan Associated Press. Eks polisi berusia 44 tahun itu diyakini tak sengaja menewaskan Floyd, di mana dia juga dianggap melakukan kejahatan lain, yaitu penyerangan tingkat tiga. Tiga tuduhan yang dijeratkan kepada Chauvin membuatnya terancam dipenjara 40 tahun, meningkat dari ancaman sebelumnya, yakni 25 tahun.

Selain Chauvin, tiga mantan polsii Minneapolis lain yaitu Tou Thao, Thomas Lane, dan J Alexander Kueng juga terancam dibui dengan durasi serupa. Sebagaimana diberitakan NBC News, ketiganya mendapat tuduhan membantu dan bersekongkol untuk membunuh Floyd, dalam insiden Senin(25/5). Keempatnya langsung dipecat dari kesatuan begitu video Chauvin menindih leher Floyd, yang ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu, viral di media sosial.

Kepolisian Minnesota tidak merespons awak media terkait keputusan jaksa untuk menambahkan tuntutan kepada Chauvin.
Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, meminta publik untuk sabar karena bagi timnya, menangani kasus ini adalah tugas yang berat. "Saya merasakan beban luar biasa. Bisa saya katakan, saya tidak senang akan tugas ini, karena tanggung jawabnya berat," kata Ellison.

Ellison mengatakan keputusan dia menambahkan tuntutan kepada Chauvin, maupun menahan tiga koleganya, bukan karena tuntutan publik.***

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved