KF Tersangka Penipuan Modus Langka Via Internet, Ternyata Residivis Kasus Sama
Tersangka KF ternyata residivis kasus yang sama yakni penipuan di bidang jasa teknologi informasi berbasis internet
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRINUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Tersangka KF ternyata residivis kasus yang sama yakni penipuan di bidang jasa teknologi informasi berbasis internet. Ia tak kapok berulah lagi setelah keluar penjara.
"Dia ternyata residivis dengan kasus yang sama dengan yang kami tangani saat ini yaitu jasa aplikasi teknologi informasi berbasis internet," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Kamis (4/6/2020).
Tersangka KF sebelumnya ditangkap di rumahnya di Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah, atas laporan korban bernama Irfan, warga Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong.
Irfan meminta jasa tersangka agar bisa melacak posisi HP serta trase IMEI, sesuai promosi yang dilakukan tersangka, dengan nama laman www.lacaklokasiakurat.com.
• Bantu Donasi untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Lewat Belanja Barang
Irfan kemudian menransfer uang sebesar Rp 1.000.000 sesuai tarif jasa pembuatan kedua apliksi tersebut. Namun ternyata korban hanya menerima aplikasi lacak posisi HP.
Korban sempat menanyakan aplikasi trase IMEI tetapi tidak pernah mendapat jawaban pasti. Karena merasa dirugikan, Irfan akhirnya lapor polisi.
Siswo mengungkapkan, kasus pertama yang dilakukan KF yaitu di Tangerang, Banten. Modusnya sama, yaitu menawarkan jasa pelacakan posisi HP, sadap WhatsApp, hack akun medsos dan trase IMEI secara online melalui laman www.lacaklikasiakurat.com.
• Besok Gelar Salat Jumat, Masjid Viaduct PP Persis Merujuk Tiga Surat Edaran
"Setelah korban orang Tangerang itu menransfer uang, ternyata aplikasi yang dijanjikan tidak sesuai. Korban melapor dan KF pun ditangkap dan dipenjara," ujar Siswo.
Pada kasus yang kedua ini, tambah Siswo, tersangka dijerat UU ITE tahun 2016, atau pasal 378 dan atau 379 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.