Wabah Virus Corona
Kantor-kantor di Jakarta Boleh Buka, Karyawan Kembali ke Kantor, Anies Baswedan Umumkan Aturannya
Gubernur Anies Baswedan memberikan kelonggaran pegawai di DKI Jakarta kembali masuk kantor. Tanggal masuk pun sudah ditentukan.
Para pegawai yang bekerja di DKI Jakarta pekan depan sudah bisa kembali berkantor
Gubernur Anies Baswedan memberikan kelonggaran pegawai di DKI Jakarta kembali masuk kantor
Namun Anies Baswedan memberikan sejumlah aturan yang wajib ditaati para pegawai agar penularan virus corona tak terjadi
//
TRIBUNJABAR.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020.
Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.
"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 8 Juni, dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
• Ini Alasan Anies Baswedan Mal di Jakarta Boleh Beroperasi Lagi, Rumah Makan Luar Mal Buka Lebih Awal
Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.
"Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jam kerja," kata Anies.
Dia mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19.
"Supaya kedatangannya, masa istirahat, kepulangan, jumlahnya tidak terlalu banyak," ucapnya.
• Anies Baswedan Disarankan Tak Buru-buru Ikuti Jokowi Terapkan New Normal, Khawatir Kematian Massal
Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi.