Dampak Covid
Ikatan Dokter Anak Usulkan Sekolah Jangan Dibuka Sampai Desember 2020
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr. Aman B Pulungan menyatakan, anjuran melanjutkan pembelajaran jarak jauh akan dievaluasi secara berkala mengikuti
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Gubernur Anies menegaskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
Perpanjangan PSBB berlaku mulai besok, Jumat (5/6) hingga batas waktu yang tidak ditentukan disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan. "Kalau stabil sampai akhir Juni, kalau belum (terjadi penurunan) dilanjutkan lagi," kata Anies, Kamis (4/6).
Di masa transisi, ada sejumlah pelonggaran aktivitas. Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya. Seperti pembukaan tempat ibadah, tempat usaha dan tempat kerja. Namun belum ada ketentuan pelonggaran aktivitas di lembaga pendidikan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan agar kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring), yang menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr. Aman B Pulungan menyatakan, anjuran melanjutkan pembelajaran jarak jauh akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus Covid-19 telah menurun," ungkap Aman, dalam pernyataan resminya, Sabtu (30/5) lalu.
IDAI menganjurkan hal tersebut lantaran ada kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak.
Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan.
Perencanaan meliputi kendali epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.
Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat, kata Aman, maka IDAI menyarankan pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi Covid-19), termasuk juga pada kelompok usia anak-anak.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na'im menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, pada 15 Mei 2020.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, SE No. 15/2020 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
"Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sekjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19," kata dia, seperti dikutip kemdikbud.go.id, Kamis (28/5).
Dalam surat edaran 15/2020 disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/murid-murid-sdn-1-malangnengah-belajar-ke-kantor-desa.jpg)