Habib Bahar Masuk Penjara Lagi

Dari Lapas Nusakambangan, Habib Bahar Bin Smith Tak Tinggal Diam, Pengacaranya akan Temui Fadli Zon

Pihak Habib Bahar bin Smith yang kini dipenjara dicLapas Baru Nusakambangan, tidak tinggal diam. Pengacara akan temui Fadli Zon dan Mahfud MD.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith. Pihak Habib Bahar bin Smith yang kini dipenjara dicLapas Baru Nusakambangan, tidak tinggal diam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Habib Bahar bin Smith yang kini dipenjara dicLapas Baru Nusakambangan, tidak tinggal diam menerima begitu saja atas kepindahan dari Bogor ke Nusakambangan.

Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar seang menyusun sejumalah langkah untuk membela kliennya.

Menurutnya, status Bahar bin Smith yang tengah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah berada pada status quo.

Dalam waktu dekat mereka akan mengambil beberapa langkah terhadap kliennya.

"Status habib masih status quo," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, mereka juga telah mengirimkan surat-surat pengaduan dan permohonan audiens kepada Ketua DPR, MPR, hingga Ketua Komisi III DPR.

Habib Bahar bin Smith Minta Istri dan Keluarga Tetap Sabar, Ini Kabar Terbarunya dari Nusakambangan

"Khusus anggota DPR, pak Fadli Zon, pak Romo Syafii, Menkopolhukam (Mahfud MD) tapi belum ada respons untuk audiens hari dan tanggalnya," katanya.

Dia bilang pihaknya juga telah mengirimkan surat pada Bapas atau Balai Pemasyarakatan. Soal keberatan mereka atas dicabutnya asimilasi Bahar.

"Mengenai kondisi habib bahar terbaru kami belum ada kabar lagi, karena kami belum kesana lagi," ujarnya.

Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.

Kondisi Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan, Rambut Pirang dan Gondrong Berubah Gundul

Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.

Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.

Pesan Habib Bahar untuk Istri

Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, memberikan kabar terbaru mengenai kliennya yang kini menghuni Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved