HAKIM KETUK PALU, Jokowi dan Menkominfo Melanggar Hukum, Blokir Internet di Papua dan Papua Barat

Hakim memutuskan Presiden Jokowi bersalah blokir internet di Papua dan Papua Barat. Jokowi dan Menkominfo disebut melanggar hukum.

Editor: Kisdiantoro
Sumber: Agus Suparto- Fotografer Pribadi Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim memutuskan Presiden Jokowi bersalah blokir internet di Papua dan Papua Barat. 

Palu hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta (PTUN) sudah dijatuhkan, hakim memutuskan Presiden Jokowi bersalah blokir internet di Papua dan Papua Barat.

Selain Presiden Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika yang ikut menjadi tergugat, juga dinyatakan bersalah.

Hakim menyebut, tindakan yang dilakukan Jokowi dan Menkominfo adalah perbuatan melanggar hukum

//

TRIBUNJABAR.ID -Kabar terkini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta (PTUN) memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo serta Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Jokowi Katakan Pemerintah Belum Bisa Kendalikan Corona, Pelonggaran Aktivitas Masyarakat Harus Ketat

Keputusan pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.

Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Mengenal Jenderal TNI Asal Papua, Mayjen Joppye dan Mayjen Ali Hamdan, Ini Rekam Jejaknya

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.

Aksi Massa Kerusuhan Papua
Aksi Massa Kerusuhan Papua (Kolase TribunManado/Ist/KOMPAS.com/ IRSUL PANCA ARDITA)

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, turut mengunggah video pembacaan putusan di akun Twitter-nya, @madisnur.

Ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Isnur mengizinkan Kompas.com untuk mengutip keterangannya di Twitter.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved