#DipecatKokDibela Menggema di Twitter, Ada Dua Versi Ruslan Buton Terdepak dari TNI

Jagat maya khususnya Twitter sedang diramaikan #DipecatKokDibela. Ramai sejak kemarin, hingga Rabu (3/6/2020) siang ini sudah ada 13,9 ribu tweet.

Editor: Giri
Istimewa
Ruslan Buton 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jagat maya khususnya Twitter sedang diramaikan #DipecatKokDibela. Ramai sejak kemarin, hingga Rabu (3/6/2020) siang ini sudah 13,9 ribu tweet yang memakai tagar itu. 

#DipecatkokDibela berisi tentang jejak pemecatan Ruslan Buton sebagai anggota TNI AD

Diketahui bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI akibat terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria bernama La Gode

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018.

 Inilah 2 versi cerita tentang kasus pembunuhan yang melibatkan Ruslan Buton:

1. Versi Pertama : La Gode Adalah Petani

Versi pertama menyebutkan bahwa korban pembunuhan yang melibatkan Ruslan Buton adalah seorang petani bernama La Gode. 

Kasus kematian La Gode sempat menjadi perhatian pada Desember 2017.

Kasus itu diselidiki setelah istri La Gode, YN, melaporkan kematian suaminya yang janggal kepada pihak kepolisian.

La Gode diketahui meninggal pada 24 Oktober 2017.

Polisi dan Denpom XVI/1 Ternate turun menangani kasus ini.

Ditulis Detik.com, La Gode ditangkap dan dibawa ke Kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.

"Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri," jelas Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).

Tewasnya La Gode berawal saat dirinya ketahuan mencuri singkong warga, kemudian ditangkap polisi.

La Gode lalu diserahkan ke Pos Satgas Opspamrahwan di Pulau Talibu karena polisi setempat tidak memiliki ruang tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved