New Normal di Jabar
Kapan Ciamis Akan Memberlakukan New Normal? Ini Kata Bupati
Kapan new normal akan diberlakukan di Ciamis? Ini jawaban dari bupati.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Ciamis akan memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal setelah masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial yang akan berakhir Jumat (12/6/2020).
“Adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal di Ciamis direncanakan akan diberlakukan setelah perpanjang masa PSBB parsial yang akan berakhir Jumat (12/6) nanti,” ujar Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya MM pada rakor persiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru (new normal) di Oproom Setda Ciamis, Selasa (2/6/2020).
Rakor yang dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya yang didampingi Wabup Yana D Putra.
Dari evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Jabar, Ciamis bersama 14 kabupaten/kota lainnya di Jabar termasuk daerah level 2 atau zona biru yang boleh menerapkan new normal (adaptasi kebiasaan baru/AKB).
Namun Ciamis begitu berakhirnya masa PSBB parsial Jumat (29/5/2020) memilih memperpanjang masa PSBB parsial di 6 kecamatan (Ciamis, Kawali, Rancah, Panawangan, Panjalu dan Panumbangan) dan 1 desa prioritas (Desa Banjarsari) dari Sabtu (30/5/2020) sampai Jumat (12/6/2020) sebagai langkah persiapan untuk penerapan AKB.
Usai masa perpanjangan PSBB parsial di Ciamis, dilanjutkan dengan penerapan AKB.
New normal atau AKB menurut Herdiat bertujuan untuk mengembalikan aktivitas masyarakat untuk produkktif kembali guna memenuhi kebutuhan hidup.
Tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing.
Masa perpanjangan PSBB parsial adalah masa untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi penerapan new normal sembari tetap mengantisipasi kemungkin terjadinya penularan Covid-19 dari para pendatang (pemudik) tidak hanya di 6 kecamatan dan 1 desa yang menjadi target perpanjangan PSBB parsial. Tetapi juga di kecamatan lainnya.
Sementara kegiatan kembali belajar di sekolah sebenarnya sudah mungkin dilaksanakan ketika AKB diterapkan setelah berakhirnya masa perpanjangan belajar di rumah Sabtu (20/6/2020).
Tetapi semuanya itu menurut Bupati Herdiat tergantung kebijakan dan keputusan pemerintah pusat (Kemendiknas).
Wabup Yana D Putra pada kesempatan tersebut mengingatkan bila nanti new normal diterapkan, cek poin pemeriksaan kesehatan di pintu masuk Ciamis di tapal batas tetap harus digiatkan bahkan ditingkatkan.
Mengingat kasus Covid-19 di Ciamis kebanyakan berasal dari luar daerah.
“Perbatasan harus jadi perhatian, harus tetap dijaga. Kalau perlu ditingkatkan,” ingat Wabup Yana.