KABAR GEMBIRA, Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas BBN Diperpanjang hingga 31 Juli 2020
Pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama (BBN) selama Covid-19 diperpanjang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama (BBN) selama Covid 19 diperpanjang.
Sejak Maret 2020, saat Covid-19 mulai merebak di Indonesia, pemerintah membebaskan denda pajak dan bebas BBN.
"Betul, pembebasan denda pajak dan bebas BBN diperpanjang mulai 2 Juni hingga 31 Juli," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Arman Sahti via ponselnya, Selasa (2/6/2020).
• Apa Kata Gugus Tugas Covid-19 Tentang Herd Immunity dan Gelombang Kedua
Informasi itu juga diunggah di akun Instagram RTMC Polda Jabar sejak 31 Mei.
Wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, dibebaskan dari denda untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid 19.
• Kabar Baik untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Purwakarta, Program Triple Untung Diperpanjang Loh
Dikutip dari situs Bapenda Jabar, bapenda.jabarprov.go.id, untuk bebas BBN, bisa dimanfaatkan untuk warga yang ingin balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Untuk kemudahan pembayaran, warga diberikan kemudahan membayar pajak kendaraan tahunan dengan tidak datang ke kantor Samsat. Melainkan dengan mengakses aplikasi Sambara, e Samsat dan Samsat J'bret.