KABAR GEMBIRA, Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas BBN Diperpanjang hingga 31 Juli 2020

Pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama (BBN) selama Covid-19 diperpanjang.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Instagram RTMC Polda Jabar
KABAR GEMBIRA, Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas BBN Diperpanjang hingga 31 Juli 2020 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama (BBN) selama Covid 19 diperpanjang.

Sejak Maret 2020, saat Covid-19 mulai merebak di Indonesia, pemerintah membebaskan denda pajak dan bebas BBN.

"Betul, pembebasan denda pajak dan bebas BBN diperpanjang mulai 2 Juni hing‎ga 31 Juli," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Arman Sahti via ponselnya, Selasa (2/6/2020).

Apa Kata Gugus Tugas Covid-19 Tentang Herd Immunity dan Gelombang Kedua

Informasi itu juga diunggah di akun Instagram RTMC Polda Jabar sejak 31 Mei.

Wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, dibebaskan dari denda untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid 19.

Kabar Baik untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Purwakarta, Program Triple Untung Diperpanjang Loh

Dikutip dari situs Bapenda Jabar, bapenda.jabarprov.go.id, untuk bebas BBN, bisa dimanfaatkan untuk warga yang ingin balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Untuk kemudahan pembayaran, warga diberikan kemudahan membayar pajak kendaraan tahunan dengan tidak datang ke kantor Samsat. Melainkan dengan mengakses aplikasi Sambara, e Samsat dan Samsat J'bret.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved