Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Jemaah Asal Purwakarta Bisa Ambil Kembali Biaya Haji? Ini Kata Kemenag
Pemberangkatan haji resmi dibatalkan, ini respons kepala Kemenag Purwakarta.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kepala Kementerian Agama Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi menanggapi terkait pembatalan ibadah haji tahun ini yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi lantaran situasi yang belum stabil akibat wabah corona di dunia.
Tedi mengatakan untuk kebijakan di wilayah Purwakarta pihaknya mengikuti aturan pusat dengan berbagai konsekuensinya.
"Kami untuk di daerah tetap bakal laksanakan keputusan Menteri Agama bahwa pelaksanaan haji ditunda seperti dalam siaran pers Kementerian Agama RI," kata Tedi saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (2/6/2020).
Ketika ditanyakan terkait kondisi di Purwakarta usai adanya pembatalan ibadah haji, Kepala Kemenag Purwakarta menegaskan semuanya baik-baik saja.
"Kalau mendengar dari pusat kan katanya prioritas tahun depan yang berangkat itu mereka yang tak berangkat tahun ini. Intinya, tak ada satu perjalanan pun misalnya haji khusus atau furada. Jika ada perjalanan maka akan terkena sanksi kalau ketahuan melaksanakannya," ujarnya.
Untuk tahun ini, sebenarnya jumlah jemaah haji yang berencana berangkat menunaikan ibadah haji di Purwakarta sebanyak 758 orang. Ketika disinggung masalah akan dikembalikannya lagi uang-uang jemaah usai dibatalkannya pemberangkatan, Tedi menjawab masih menunggu petunjuk pusat.
"Itu nanti kami tinggal tunggu aturan tertulis karena saya belum mendengar lebih jelasnya sebab wacana kemarin kan uang bisa diambil tapi belum ada ketentuan tertulis. Jadi, saya belum berani memberikan pernyataan lebih panjang," katanya.
• Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020