PSBB di Jabar Diperpanjang
Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bandung Terkait Kebijakan PSBB Proporsional bagi Masyarakat
Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara Proporsional.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara Proporsional.
Pada PSBB ini para pelaku usaha rumah makan atau restoran untuk dapat kembali dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan, salah satunya yaitu, pembatasan jumlah pengunjung untuk dapat makan ditempat (dine in) hanya 30 persen dari total daya tampung rumah makan atau restoran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, penerapan PSBB proporsional ini jangan dijadikan sebagai euforia bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Sebab meskipun terjadi pelonggaran kebijakan, namun kondisi ini tetap merupakan implementasi dari PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
• PSBB Kota Bandung Kali Ini Izinkan Rumah Makan Layani Makan di Tempat, Tapi Ini Syaratnya
"Jangan jadikan kesempatan ini sebagai ajang euforia, karena meskipun saat ini Kota Bandung terkategori sebagai zona kuning pandemi covid-19 di Jawa Barat, akan tetapi berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah pasien positif hingga masih relatif cukup tinggi," ujarnya melalui sambungan telepon. Senin (1/6/2020)
Apalagi, lanjutnya dengan adanya pelonggaran ini, boleh jadi mulai ada mobilitas aktivitas masyarakat, yang kalau ini tidak di kontrol maka berpotensi memicu kerumunan dan terjadinya cluster baru pandemi covid-19. Oleh karena itu, Tedy mengajak agar seluruh pihak untuk semakin waspada dan meningkatkan kedisipilan dalam menerapkan standar protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Dalam upaya pengawasan implementasi di lapangan, Tedy pun mendorong agar Pemerintah Kota Bandung, selain dapat secara masif untuk melakukan sosialisasi kebijakan tersebut, serta memberikan arahan kepada para pengusaha rumah makan atau restoran di Kota Bandung untuk tetap melakukan pelayanan pesan makanan untuk di bawa pulang (take away). Termasuk hanya menyediakan kursi dan meja pelayanan yang hanya 30 persen.
Tetapi juga, petugas Satpol PP bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri harus mampu mengawasi dan memastikan upaya penerapan PSBB Proporsional ini agar berjalan sesuai dengan harapan,
termasuk dalam kegiatan masyarakat di pasar tradisional yang kerap mengabaikan penerapan physical distancing dan standar protokol kesehatan.
"Pemerintah (Kota Bandung) harus menyosialisasikan dan mengedukasi para pelaku usaha agar tetap memprioristaskan take away, sebab layanan makan di tempat 30 persen, seharusnya hanya diberikan kepada konsumen yang dalam kondisi darurat dan tidak dapat ditunda kebutuhan makannya, atau pekerja kantoran yang tidak dapat membawa makanan ke lingkungan tempat kerjanya," ucapnya.
Tedy menambahkan, perlu dipahami oleh seluruh pihak, bahwa penerapan kebijakan PSBB Proporsional ini pun merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya mengantisipasi terus terjadinya pemutusan hubungan kerja dampak dari dinamika ekonomi selama pandemi covid-19. Sehingga peran serta seluruh pihak dalam memutus mata rantai penularan wabah covid-19 menjadi paling utama.
"Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dari keberhasilan penerapan PSBB, apalagi dalam pelaksanaannya PSBB Proporsional diyakini akan jauh lebih sulit dari pelaksanaan PSBB secara maksimal," katanya. (Cipta Permana).