New Normal di Jabar

Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Tengah AKB, Pemkot Tasikmalaya Wajibkan Ini untuk Pelaku Usaha

Antisipasi penyebaran Covid-19 di tengah pemberlakuan AKB, Pemkot Tasikmalaya wajibkan ini untuk pelaku usaha.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, didampingi Wakil Wali Kota, Muhammad Yusuf, memberikan keterangan terkait penerapan AKB dimulai Selasa (2/6/2020), seusai salat Zuhur di Masjid Agung, Munggu (31/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pemkot Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan para pelaku usaha membuat surat pernyataan bahwa tempat usahanya tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dikeluarkan dengan maksud agar pembukaan kegiatan perekonomian bisa berjalan tanpa berisiko terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

"Mulai besok hari Selasa tanggal 2 Juni, sektor perekonomian dibuka kembali. Nah, untuk meminimalisasi risiko penyebaran di tempat usaha, mereka wajib membuat surat pernyataan," kata Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Senin (1/6/2020).

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, pihak Pemkot pun menyiapkan sejumlah sanksi, sampai sanksi terberat menutup usaha tersebut jika melakukan pelanggaran berat.

"Setelah membuat surat pernyataan, kami berharap para pelaku usaha berdisiplin menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19. Baik untuk kalangan internal maupun konsumen," kata Budi.

Di mal misalnya, harus disediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta petugas khusus yang mengawasi situasi.

Jika ada kerumunan harus segera diurai demi prinsip physical distancing.

"Petugas khusus bertugas mengawasi perilaku konsumen. Jika ada kerumunan segera diurai dan jika ada yang tidak memakai masker disuruh dipakai. Bahkan dilarang masuk jika ternyata tidak bawa masker," ujar Budi.

Personel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan kinerja tempat usaha tersebut dalam melakukan antisipasi penyebaran Covid-19.

"Jika ada aturan yang tidak dipatuhi, siap-siap kena sanksi," kata Budi.

Sanksi terberat menutup tempat usaha jika tempat itu menjadi penyebaran Covid-19.

Postingan Willy Preman Pensiun 4, Kini Intan Tanya Keberadaan Willy, Netter Heboh Tanya Kelanjutan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved