Habib Bahar Kembali Masuk Penjara
Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan, Beri Pesan Pada Istri dan Santri Lakukan Ini
Istri, santri, dan para pendukungnya tidak perlu mengkhawatirkan kesehatan Habib Bahar bin Smith di Lapas Batu Nusakambangan.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus kekerasan, kini menghuni Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, meminta istri dan santri yang ditinggalkan tetap bersabar.
Istri, santri, dan para pendukungnya tidak perlu mengkhawatirkan kesehatan Habib Bahar bin Smith di Lapas Batu Nusakambangan.
Sebab, di sana Habib Bahar bin Smith dalam keadaan sehat dan mendapat perlakukan baik dari pihak Lapas Batu Nusakambangan.
Informasi ini disampaikan oleh penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar yang berhasil masuk ke Lapas Batu Nusakambangan bersama dengan keluarga Habib Bahar bin Smith.
"Untuk keluarga bilang tetap sabar, meski beliau didalam. Beliau sehat dan baik saja. Bilangnya jangan khawatirkan beliau," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Jumat (29/5/2020), malam.
• Keluarga Akhirnya Tembus ke Lapas Batu Nuskambangan, Ini Pesan Habib Bahar untuk Pendukungnya
Menurutnya, kabar terbaru adalah pada saat berada di lapas tersebut. Dia bilang kliennya menitipkan pesan agar tetap terus bersemangat.
Bahar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum atas segala yang telah dikerjakan. Bahkan meminta maaf telah merasa banyak merepotkan pihaknya.
"Menyampaikan pesan juga untuk tetap berjuang, menyuarakan kebenaran, keadilan dan taat komando ulama. Tetap sabar dan istiqamah," katanya.
Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
• Soal Rambut Bahar bin Smith, Keluarga dan Tim Kuasa Hukum No Comment, Lebih Takutkan Hal Ini
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ummi-fadlun__.jpg)