Fakta-fakta Pesta Miras Oplosan yang Tewaskan Pasutri di Ciamis, dari Kronologi hingga Jenis Miras
Pasangan suami istri asal Ciamis, RG (28) dan MY (28) tewas setelah menggelar pesta miras oplosan usai Lebaran.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pasangan suami istri asal Ciamis, RG (28) dan MY (28) tewas setelah menggelar pesta miras oplosan usai lebaran.
Mereka tewas akibat menenggak miras oplosan dalam pesta itu.
Selain pasutri tersebut, tiga korban lainnya, AR (30), Bu (25), dan Si (29) dirawat.
“Dua orang pelaku penjual (miras) sudah diamankan. Kasusnya masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra kepada Tribun ketika dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Berikut adalah fakta-fakta kejadian pesta miras oplosan berujung maut itu, dihimpun dari berita TribunJabar.id yang sebelumnya telah terbit:
1. Penjual Mirasnya Sudah Ditangkap
Miras yang dioplos diduga jenis suliwa.
Dua orang diduga penjual miras oplosan itu telah diamankan.
Salah seorang penjual itu adalah E, warga Dusun Cibodas, Desa Cisadap, Ciamis.
Mereka bakal dijerat ketentuan pasal 204 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

2. Kronologi
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra juga telah menuturkan kronologi kejadian pesta miras berujung maut itu.
Kejadian yang menyebabkan tewas pasangan suami istri RG dan MY tersebut berawal dari pesta miras oplosan usai lebaran, Senin (25/5/2020).
Pesta miras dilakukan pukul 16.00 di rumah MY di Kertasari dan melibatkan lima orang.
Kemudian, pada Selasa (26/5/2020) sekitar pukul malam 21.00, RG dan MY merasakan gejala sesak napas disertai pusing.