New Normal di Jabar
New Normal, Bagaimana Protokol Kesehatan di Mal, Kantor & Tempat Ibadah? Ini Kata Pemprov Jabar
Akan seperti apa protokol kesehatan di mal, tempat kerja, sampai tempat ibadah saat new normal. Ini kata Pemprov Jabar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyusun protokol kesehatan untuk diterapkan di berbagai tempat di Jawa Barat saat pemberlakuan tatanan normal baru atau new normal yang rencananya akan dilakukan selepas PSBB Jabar atau mulai 1 Juni 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani, mengatakan secara garis besar protokol kesehatan tersebut berisi aturan tentang penggunaan masker, penjagaan jarak, penanganan kasus Covid-19 di setiap entitas, dan pembentukan tim khusus penanganan Covid-19 di setiap entitas.
Contohnya protokol kesehatan untuk pasar, pusat perbelanjaan, dan mal, yang yang dianggap berpotensi besar terjadinya penularan Covid-19.
Untuk itu ke depannya di masa kenormalan baru nanti, mal harus menyampaikan kepada masyarakat informasi terkait kapasitas pengunjung yang diperbolehkan memasuki mal tersebut dalam waktu yang bersamaan.
"Kalau kapasitasnya itu misalkan 5.000 maka orang yang ke-5.001 dan seterusnya itu harus menunggu di luar sampai kemudian diperbolehkan masuk karena sudah ada yang keluar," kata Berli di Gedung Sate, Rabu (27/5/2020).
Demikian juga, katanya, di pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
Pengunjung yang datang tidak boleh melebihi kapasitas gedung.
Hal serupa pun berlaku bagi para pegawai yang boleh masuk.
Nantinya akan ditentukan apakah hanya bisa 40 persen pekerja yang masuk gedung atau lebih.
Pusat perbelanjaan dan fasilitas lainnya juga harus menyiapkan standar kemanan pengunjung yang baru, mulai dari pengaturan jumlah pengunjung, menyiapkan alat kebersihan sanitasi, penyediaan masker, pengaturan tempat antre, dan sebagainya.
Penularan pun, katanya, paling berpotensi terjadi saat masyarakat itu berada dalam ruangan dan tidak menggunakan masker di tempat makan, restoran, food court, atau kafe.
Untuk mengatasinya harus dibuat pengaturan kursi tempat duduk pelanggan yang memiliki jarak aman minimal 1 meter antar individu.
Masalah ventilasi dan pencahayaan dari matahari pun, katanya, harus dicermati terutama di perkantoran dan industri.
Juga pengaturan jarak antarpekerja di kantor atau tempat kerja saat pemberlakuan tatanan normal baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/berli-hamdani-gelung-sakti.jpg)