Dua Napi Binaan Bapas Kelas I Cirebon Berulah Lagi Program Asimilasinya Dicabut, Hukuman Bertambah
Dua narapidana binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon yang mendapat program asimilasi berulah lagi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua narapidana binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon yang mendapat program asimilasi berulah lagi.
Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin, memastikan program asimilasi yang diberikan kepada keduanya dicabut.
Menurut dia, keduanya juga dianggap gagal dalam program asimilasi yang diberikan sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 itu.
"Bahkan, mereka juga mendapat tambahan masa hukuman sesuai kasus pidana yang dilakukannya," ujar Nuridin saat ditemui di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, terhitung sejak mendapat asimilasi hingga pelanggaran yang dilakukan mereka tidak dihitung menjalani masa pidana.
Artinya, masa pidana sebelumnya tidak dikurangi sehingga mereka harus menjalani sisa masa hukuman di lapas ataupun rutan.
Bahkan, kata Nuridin, masa hukuman keduanya akan ditambah akibat tindak pidana yang dilakukannya saat menjalani program asimilasi.
• Ketua YKKJRK: Sebaik-baiknya Manusia Adalah yang Memberi Manfaat bagi Sesama
"Setelah masa pidana pertama selesai, mereka langsung menjalani masa hukuman selanjutnya," kata Nuridin.
Tak hanya itu, menurut dia, keduanya juga tidak akan mendapat remisi dan tidak diizinkan mengikuti program asimilasi selama satu tahun ke depan.
• Rekor Kemenangan Beruntun Persib di Angka 7, Musim Ini Butuh Lima Lagi untuk Melewatinya
Karenanya, pihaknya sangat menyayangkan tindak kriminal yang dilakukan keduanya.
Sebab, asimilasi merupakan program khusus yang diberikan pemerintah untuk warga binaan di lapas dan rutan. (*)