Hingga Kini, Ada 135 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah Usai Bebas, dari Curat sampai Pembunuhan
Ramadhan menuturkan, jenis tindak pidana yang dilakukan para napi bervariasi, seperti pencurian hingga penyalahgunaan narkoba
TRIBUNJABAR.ID - Akibat pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan memberi asimilasi pada para narapidana.
Sayangnya, tak sedikit narapidana yang justru berulah setelah menerima asimilasi.
Dilansir dari Kompas.com, hingga saat ini, setidaknya ada 135 narapidana yang kembali berulah setelah menghirup udara bebas.
“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19 total 135 napi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).
Ramadhan menuturkan, jenis tindak pidana yang dilakukan para napi bervariasi, seperti pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.
"Kasus dominan di curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan ada juga kasus pemerkosaan, pembunuhan dan narkoba," ujarnya.
• 7 Fakta Kakak Tusuk Adik dalam Duel Maut di Garut pada Malam Takbir, Emosi Si Adik Berani Hina Ibu
135 kasus itu tersebar di 23 kepolisian daerah (polda) di Tanah Air.
Polda yang paling banyak menangani kasus napi asimilasi tersebut yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara. Masing-masing menangani 17 kasus.
Kasus yang ditangani Polda Riau juga tergolong tinggi sebanyak 12 kasus.
Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 11 kasus napi yang kembali melakukan tindak pidana.
• VIDEO-Belasan Rumah di Kecamatan Luragung Kuningan Terendam Banjir, Genangan Air Hingga 1 Meter
Kasus lainnya juga terjadi, antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya, Sumatera Selatan, serta polda lainnya.
Sebelumnya, catatan Polri menunjukkan sebanyak 125 napi asimilasi kembali melakukan tindak pidana yang ditangani 21 polda hingga Selasa (19/5/2020).
Mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut terkait pencurian hingga penggelapan.
“Curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa.
• VIDEO-Pertikaian Berujung Maut di Karangpawitan Garut, Adik Tewas Ditusuk Kakak di Malam Takbir