Panduan Shalat Idul Fitri Berjamaah dan Munfarid, Ketentuan Khutbah di Rumah Menurut Fatwa MUI
Pelaksanaan sholat Idul Fitri tak hanya di lapangan atau masjid. Saat pandemi Covid-19, shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Pelaksanaan shalat Idul Fitri tak hanya di lapangan atau masjid. Saat pandemi Covid-19, shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah.
Bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan rawan Covid-19 diharuskan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun munfarid atau sendiri.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Shalat berjamaah di rumah dapat dilakukan bila jumlah jamaah minimal 4 orang.
Jika shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah maka dilaksanakan khutbah juga.
Namun, khutbah dapat tidak dilakukan bila tidak ada yang berkemampuan melaksanakannya.
Berikut isi fatwa MUI yang menjelaskan pedoman sholat Idul Fitri.
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19