Jelang Lebaran, 200 Karyawan Toserba Yogya Indramayu Dirumahkan, Imbas Tak Boleh Jual Pakaian
Imbas dilarang beroperasinya tenant penjualan pakaian atau fashion, membuat 200 karyawan Toserba Yogya Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Imbas dilarang beroperasinya tenant penjualan pakaian atau fashion, membuat 200 karyawan Toserba Yogya Indramayu terpaksa dirumahkan beberapa hari menjelang lebaran.
Hal tersebut disampaikan Store Manager Toserba Yogya Indramayu, Intan Veradianty kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/5/2020).
Intan Veradianty mengatakan, sembari menangis para karyawan yang dirumahkan itu membantu manajemen memberesi tempat berjualan pakaian di lantai dua supermarket setempat pada Rabu (20/5/2020).
"Anak-anak sampai nangis kemarin, semuanya kita beresin kita rapikan sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan pemerintah," ujarnya.
• Pemudik Positif Covid-19 Memaksakan Pulang ke Tasikmalaya, Langsung Dievakuai di Pos Penyekatan
Intan Veradianty mengatakan, sebanyak 200 karyawan itu akan dirumahkan sampai dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kabupaten Indramayu selesai pada 29 Mei 2020.
Mereka juga terancam tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) secara full dan gaji utuh karena waktu mereka bekerja harus terpotong.
Adapun keputusan dirumahkannya para karyawan ini dilakukan setelah pihaknya bersama seluruh manajemen perusahaan retail yang ada di Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan pemerintah daerah pada Rabu (20/5/2020).
"Semua hadir kemarin, termasuk kami dari Yogya, Ria Busana, dan juga Surya. Kita audiensi dengan pak bupati yang diwakili oleh pak Asda 1 untuk memastikan regulasi pelarangan berjualan fashion," ujar dia.
Hasil audiensi itu didapat perusahaan retail pada pelaksanaan PSBB tahap kedua wajib menutup usaha fashionnya sementara selama masa PSBB karena Kabupaten Indramayu masuk zona merah.
"Tapi kemarin anak saya kan ke sana ke Surya. Bilangnya ibu kok bagian fashion Surya masih buka, kok Yogya tutup?" ujar dia menirukan percakapan dengan anaknya.
• Resep Sederhana Membuat Dendeng Batokok Lado Hijau yang Empuk, Pas untuk Hidangan Lebaran
Dalam hal ini, pihaknya meminta pemerintah bisa tegas memberlakukan kebijakan yang sudah dibuat agar tidak membingungkan dan menimbulkan kecemburuan di antara sesama pelaku usaha.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, tindakan tegas bakal diberikan kepada pelaku usaha yang tetap nekat melanggar PSBB.
Walau baru diberi surat peringatan pertama, ia juga mengancam akan menutup paksa usaha tersebut jika dikemudian hari kembali melanggar atas dasar keputusan dari Plt Bupati Indramayu.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari PSBB itu sendiri yaitu untuk membatasi pergerakan manusia.
"Walau peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan harus tutup akan kami tutup," ujar dia