Membeludak, CSB Mall Batasi Jumlah Pengunjung dan Bentuk Satgas Covid-19
CSB Mall Cirebon membatasi jumlah pengunjung dan membentuk Satgas Covid-19.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pengunjung CSB Mall di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua Kota Cirebon membeludak.
PSBB tahap dua yang berlangsung hingga 2 Juni 2020 itu memberikan relaksasi ekonomi dan mengizinkan mal, swalayan, dan minimarket beroperasi normal.
Mall Manager CSB Mall, Adwin Nugroho, memastikan, jajarannya benar-benar menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut dia, setiap pengunjung yang datang diwajibkan mengenakan masker, dicek suhu tubuhnya, dan diminta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
"Sesuai syarat relaksasi dari Pemkot Cirebon, sehingga kami juga berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19," ujar Adwin Nugroho saat ditemui di CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (20/5/2020).
Bahkan, pihaknya juga membatasi jumlah pengunjung, hanya 80 persen dari kapasitas maksimal CSB Mall.
Ia mengatakan, jika pengunjung sudah mencapai batas maksimal maka akan diberlakukan sistem buka tutup.
Pengunjung baru diizinkan masuk saat ada pengunjung lainnya yang keluar areal mal.
"Sistem buka tutup juga diberlakukan saat areal parkir kendaraan pengunjung penuh," kata Adwin Nugroho.
Menurut Adwin, CSB Mall juga telah membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas untuk mengontrol pengunjung yang datang.
Satgas tersebut juga yang bertanggung jawab memastikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 diterapkan di kawasan CSB Mall.
Pantauan Tribuncirebon.com, antrean pengunjung terlihat di tiga pintu masuk yang terdapat di CSB Mall.
Bahkan, antrean pengunjung juga terlihat di setiap tenant mal.
Sebab, pengunjung yang datang harus dicek suhu tubuhnya dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum diizinkan masuk.
"Saat ini, hampir semua tenant CSB Mall sudah beroperasi, kecuali tenant hiburan dan salon," ujar Adwin Nugroho.
• Peringatan Buat Penjual Miras di Majalengka, Bakal Ada Hukuman Denda hingga Pidana