PSBB di Kota Bandung Diperpanjang
14 Titik Check Point di Kota Bandung Akan Dijaga 24 Jam Selama PSBB Tahap Ketiga
Sebanyak 14 check point yang menjadi pintu masuk ke Kota Bandung akan dijaga 24 jam selama penerapan PSBB tahap ketiga.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 14 check point yang menjadi pintu masuk ke Kota Bandung akan dijaga 24 jam selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga. PSBB tahap ketiga di Kota Bandung berlangsung dari 20 Mei hingga 29 Mei 2020.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, pihaknya juga akan melakukan Operasi Ketupat berkenaan dengan Hari Raya Idulfitri 1441 H.
"Ini dua operasi berbeda, tapi sebenarnya sasarannya hampir mirip. Artinya ada penambahan pasukan juga di sana, dari personel Operasi Ketupat," ujar Ujung saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Dikatakan Ujung, karena berbarengan dengan Operasi Ketupat, maka penjagaan di 14 titik pintu chek point pun akan berlangsung selama 24 jam.
• Tantan Berharap Segera Ada Keputusan Kompetisi Dilanjutkan Lagi atau Dihentikan Permanen
• Ariel Tatum Berbagi Tips Hadapi Kebosanan karena Pandemi Corona, Mungkin Bisa Anda Ikuti
"Kami dobel dengan Operasi Ketupat. Yang tadinya jam 08.00 hingga 20.00 WIB (PSBB), tetapi di luar itu ada personel Operasi Ketupat," katanya.
Dalam praktiknya, kata Ujung, tidak akan ada perbedaan. Cara bertindaknya hampir sama. Yang membedakan hanya petugas yang berjaga.
"Fokusnya sama memeriksa kendaraan menghindari orang yang mudik, kemudian mengecek pembatasan-pembatasan. Cara bertindaknya sama," ucapnya.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, memutuskan memperpanjang penerapan PSBB maksimal di Kota Bandung.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung yang dilakukan di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
"Kami sepakat PSBB dilanjutkan sampai 29 Mei 2020," ujar Oded.
• Hari Terakhir Masyarakat Masih Berkerumun di Pasar, PSBB di KBB Gagal Lagi?
Menurut Oded, penambahan waktu PSBB ini akan tetap menggunakan payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bandung.
"Hanya saja ketentuan waktunya akan diubah," katanya.
Menurutnya, pertimbangan terbesar dari perpanjangan masa PSBB di Kota Bandung adalah aspek kesehatan, yaitu pandemi Covid-19 masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
• Habib Bahar bin Smith Masuk Lapas Lagi, Sebelumnya Sudah Diingatkan Lewat Telepon
"Ini diambil karena berbagai aspek, baik kesehatan, aspek ekonomi, sosial keagamaan, tapi kami utamakan aspek kesehatan masyarakat," ucapnya. (*)