Disnaker Buka Posko Pengaduan THR, Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan Pembayaran
Belum ada perusahaan di Kota Bandung yang mengajukan penangguhan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin, mengatakan belum ada perusahaan di Kota Bandung yang mengajukan penangguhan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Meski demikian, kata dia, Disnaker tetap membuka posko pengaduan bagi karyawan yang memiliki permasalahan THR. Posko tersebut dibuat di Jalan Martanegara Nomor 6, Kota Bandung.
Selain untuk mengadukan soal THR yang tidak dibayar oleh perusahaan, posko Diskaner pun melayani beberapa permasalahan lainnya seputar ketenagakerjaan selama pandemik virus corona.
Arief Syaifudin mencatat, hingga 22 April 2020, ada 2.313 perusahaan dan 9.712 pekerja atau buruh terkena dampak Covid-19.
Jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 3.365 orang. Dari jumlah tersebut hanya 604 orang yang mendapatkan pesangon dan 2.761 tidak mendapatkan pesangon.
"Ada juga 5.696 orang dirumahkan terdiri dari 792 orang mendapat upah dan 4.904 tidak mendapat upah. Untuk perusahaan, saat ini belum ada yang melaporkan ingin mengajukan penangguhan tunjangan hari raya," ujar Arif, saat dihubungi, Minggu (17/5).
• Bisnis Catering Jelang Idulfitri, Freestyle Catering Hadirkan Ketupat Beras Merah
Bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan THR, kata dia, lebih baik langsung disampaikan ke kementerian. Sebab kewenangannya berada di pemerintah pusat.
• Begal Payudara Mulai Resahkan Warga Karawang, Ini Ciri-ciri Pelakunya
"Bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan, bisa langsung mengajukan ke Kementerian Tenaga Kerja saja," ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana, menambahkan, bagi perusahaan yang tidak tertib membayar THR pada buruh atau karyawan akan diberikan teguran.
• Kilas Balik Persib Bandung 17 Mei 2010: Gonzales Penentu Kemenangan Atas Sriwijaya FC di Jalak
"Perusahan mencicil tunjangan hari raya tidak masalah, kami membina, diupayakan perusahaan membayar sesuai aturan," katanya. (*)