Habib Bahar Bebas

Viral Video Habib Bahar Berdoa di Tengah Santrinya di Lapas, Banyak yang Histeris dan Menangis

Habib Bahar bin Smit memanjatkan doa yang cukup panjang di tengah kerumunan santirnya di Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020).

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Twitter/Olla
Habib Bahar bin Smith disabut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). 

"‎Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.

Pria berambut panjang dan pirang itu memahami maksud dari Edison.

Karenanya, ia kembali lagi mengakui kesalahannya.

"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.

Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.

"Saya tidak menyuruh santri untruk menganiaya Zaki, saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya.

Divonis 3 Tahun

Suasana pemindahan Habib Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019).
Suasana pemindahan Habib Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019).

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Dipindahkan ke Bogor

Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019).
Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). (daniel damanik/tribun jabar)

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, mengatakan bahwa salah satu alasan eksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg Bogor ialah domisili terpidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved