Perusahaan di Kota Cirebon Diminta Tetap Bayarkan THR Karyawannya, Ini Besarannya
Pembayaran THR tersebut dilakukan dua minggu sebelum hari raya atau sebelum karyawan cuti Lebaran
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Perusahaan di Kota Cirebon diminta tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Padahal, situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang tampaknya membuat dunia usaha lesu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengatakan, THR merupakan hak para pekerja.
Karenanya, menurut dia, manajemen perusahaan harus memberikan hak THR kepada karyawan menjelang hari raya.
"THR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang harus ditunaikan kepada para pekerjanya," ujar Agus Sukmanjaya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (16/5/2020).
Ia mengatakan, pekerja yang sudah bekerja setahun mendapatkan besaran THR satu kali gaji pokok.
• Bantuan Terus Mengalir untuk Disebar ke Jabar, Mulai dari Susu sampai APD
Pembayaran THR tersebut dilakukan dua minggu sebelum hari raya atau sebelum karyawan cuti Lebaran.
Bahkan, surat edaran Wali Kota Cirebon mengenai pembayaran THR juga sudah dikeluarkan menjelang Lebaran 2020.
"Surat edaran itu dikeluarkan sebagai pedoman pembayaran THR yang menjadi hak pekerja," kata Agus Sukmanjaya.
Pihaknya juga berharap, tidak ada permasalahan terkait pembayaran THR kepada para pekerja di Kota Cirebon.
• Antisipasi Pengoplosan Daging Sapi dan Celeng, Satgas Pangan Kota Cirebon Sidak Pasar Tradisional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/uang-tunjangan-hari-raya-atau-thr_ilustrasi.jpg)