Wabah Virus Corona

Jakarta Masuki Fase Penentuan Pandemi Corona, Cepat Selesai atau Lambat Tuntas Tergantung Warga

Fase di mana pilihan antara menyelesaikan pandemi corona dengan cepat atau menyudahinya secara lambat.

Editor: Ravianto
kompas.com
MOBIL pelat hitam dijadikan travel gelap membawa penumpang rute Jakarta-Tasik saat PSBB ditangkap tim gabungan TNI, Polri di Pos Penjagaan Perbatasan Mangin, Kota Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020) dini hari. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Anies Baswedan menjelaskan, lewat Pergub tersebut seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan pergi keluar kawasan Jabodetabek.

Upaya ini dilakukan dalam rangka pengendalian penularan Covid-19.

"Dengan Pergub ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus covid-19 bisa terkendali," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, Pergub tersebut sekaligus menjadi pegangan dasar hukum bagi petugas menindak pelanggar di lapangan.

Dalam Pasal 4 ayat tertulis soal pembatasan kegiatan berpergian, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa PSBB.

Pasal 4 
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. 
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut: a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi. 
(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: 
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

"Pembatasan ini berlaku seluruh kawasan Jabodetabek dimana penduduk Jakarta tidak boleh meninggalkan kawasan ini," ungkap Anies Baswedan.

Angka kasus corona di Indonesia

Saat ini tercatat ada 262.119 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpung hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.

"Kasus ODP akumulasi data orang dalam pemantauan sebanyak 262.119 orang. Sebagian besar sudah selesai kita pantau," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Jumat (15/5/2020).

Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 34.360 orang dari sehari sebelumnya hanya 33.672 orang.

Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 383 kabupaten/kota di 34 Provinsi.

Pemerintah juga melaporkan total kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia naik menjadi 16.496 orang, hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 490 orang dalam waktu 24 jam terakhir.

Sementara kasus meninggal naik menjadi 1.076 orang, setelah ada penambahan sebanyak 33 orang.

Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 3.803 orang, setelah ada penambahan sebanyak 285 orang.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved