Wabah Virus Corona

Jakarta Masuki Fase Penentuan Pandemi Corona, Cepat Selesai atau Lambat Tuntas Tergantung Warga

Fase di mana pilihan antara menyelesaikan pandemi corona dengan cepat atau menyudahinya secara lambat.

Editor: Ravianto
kompas.com
MOBIL pelat hitam dijadikan travel gelap membawa penumpang rute Jakarta-Tasik saat PSBB ditangkap tim gabungan TNI, Polri di Pos Penjagaan Perbatasan Mangin, Kota Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020) dini hari. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemberlakuan PSBB di ibu kota masih berlaku dan tak ada niatan untuk melonggarkannya.

Segala aktivitas yang dilakukan sebelum PSBB diterapkan, masih tetap dilarang.

"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Pasalnya Anies menyebut saat ini Jakarta memasuki fase penentuan.

Fase di mana pilihan antara menyelesaikan pandemi corona dengan cepat atau menyudahinya secara lambat.

Terlebih ia mengklaim upaya pencegahan yang dilakukan Pemprov DKI sejak bulan Maret mulai menunjukkan ke arah positif.

Namun untuk benar - benar menuntaskannya, Anies mengakui masih membutuhkan beberapa waktu lagi.

'Kita sekarang ini di fase amat menentukan. Sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah berkembangannya positif. Tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ujarnya.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat tetap di rumah dan tidak berpergian.

Utamanya menjelang hari libur dan tanggal merah yang terjadi pada minggu depan maupun jelang hari raya lebaran.

"Makanya kami minta masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," pungkas Anies.

Warga Jakarta Dilarang Keluar Kawasan Jabodetabek

Diketahui, Pemprov DKI baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Pergub baru itu ditetapkan dan diundangkan pada 14 Mei 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved