Pemerintah Larang Mudik
Warga Sukabumi Diijinkan Mudik, tapi Harus Penuhi Syarat-syarat Berikut
Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi mengizinkan masyarakat yang akan hendak mudik atau perjalanan keluar Kota.
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi mengizinkan masyarakat yang akan hendak mudik atau perjalanan keluar Kota.
Namun harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana pada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis, (14/5/2020).
"Sebetulnya kita tidak bisa menahan pergerakan orang dari Kota maupun dari Kabupaten Sukabumi yang akan melakukan mudik," katanya
Tetapi lanjut dia, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar kota diimbau untuk melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi agar diberikan surat rekomendasi.
"Kami akan mengizinkan, asalkan dengan beberapa persyataran, caranya yaitu datangi Dinkes Kota Sukabumi dengan melampirkan surat pernyataan kesehatan, dan bukti hasil rapid test dari klinik, maka kita akan memberikan surat rekomendasi," ucap dia
Ia menjelaskan, surat rekomendasi tersebut kemudian akan dilaporkan ke Pemerintah daerah yang akan dituju oleh orang yang hendak melakukan kunjungan ke suatu wilayah.
"Kami pasti akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah yang dikunjungi oleh masyrakat Kota Sukabumi dalam melakukan perjalanannya, sehingga apabila terjadinya pernyebaran Covid-19 bisa tertanggulangi dengan cepat," katanya.
• Ini Cara Menghindari Membeli Daging Sapi yang Dioplos dengan Daging Babi di Pasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pemeriksaan-kendaraan-di-perbatasan-jalur-cianjur-sukabumi-552020.jpg)