Virus Corona di Jabar
VIDEO-Wali Kota Bandung Oded M Danial Resmikan Rumah Singgah Tim Medis Covid-19
Tersedia 88 kamar bagi tim medis di rumah singgah itu. Setiap kamar bakal ditempati dua orang.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung Oded M Danial meresmikan rumah singgah tim medis Covid-19 di Jalan Diponegoro 12, Bandung, Selasa
(12/5/2020).
Rumah singgah baru itu adalah Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Tersedia 88 kamar di rumah singgah itu. Setiap kamar bakal ditempati dua tenaga medis.
Selain mendapat kamar, tim medis juga mendapat makan dan layanan antar-jemput menggunakan bus.
Perawat dari Rumah Sakit Santosa Kebonjati, Mutia (32), mengaku senang punya tempat tinggal yang nyaman walau harus berpisah dengan suami dan kedua anaknya.
"Demi kesehatan keluarga untuk sementara tidak masalah berpisah namanya tugas harus ikhlas," ujar Mutia.
Mutia yang sudah banyak merawat pasien Covid-19 itu mengaku ada rasa khawatir tertular dan menularkan virus korona.
"Manusiawi kalau ada rasa takut, tapi semua serahkan kepada Allah," ujarnya sambil berharap Covid-19 segera hilang dari muka bumi.
Oded pun berterima kasih kepada P4TK IPA yang menyediakan tempat khusus bagi tim medis sehingga mereka merasa nyaman dan fokus bertugas.
"Untuk melawan Covid-19, semua kalangan harus kolaborasi, saling membantu," ujar Oded.
Ia juga minta kepada tim medis agar bersabar dan ikhlas merawat pasien sembari memerhatikan keselamatan diri dengan menaati prosedur kesehatan.
Ketua P4TK IPA, Enang Achmadi, mengatakan pihaknya mengalokasikan dana Rp 1,7 miliar untuk membantu upaya penanganan Covid-19.
"Tidak hanya (menyediakan) rumah singgah, kami juga menyumbangkan masker, hand sanitizer, dan disinfektan kepada warga," katanya.
Kabar lain, Hotel Gino Feruci di Jalan Kebon Jati No 71-75 Kecamatan Andir, Kota Bandung, belum bisa jadi rumah singgah untuk orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) covid 19.