Perpres Iuran BPJS Naik Sempat Dibatalkan MA, Apa Bedanya dengan Perpres yang Sekarang?

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

Perpres 75/2019 Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/12501941/perpres-iuran-bpjs-kesehatan-naik-apa-bedanya-dengan-yang-dibatalkan-ma.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved